RESUME KEBIJAKAN FISKAL
(Tugas Pengantar Ilmu
Ekonomi)
Oleh :
Ria
Iswandari
1414051081

JURUSAN
TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
LAMPUNG
2015
I. ISI
Kebijakan fiskal merupakan salah satu kebijakan dalam perekonomian yang
dilakukan oleh pemerintah melalui instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN). APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara
Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis
dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran Negara selama
satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN merupakan instrument
untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai
pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan
ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas
perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Pemerintah tahun ini banyak mengeluarkan kebijakan fiskal lantaran melemahnya harga komoditas sehigga mengurangi daya beli masyarakat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia masih melambat karena pembangunan baru akan dimulai pada April-Mei 2015.
Hal tersebut dikarenakan, proses penyelesaian administrasi, proses tender dan menunggu anggaran untuk pembangunan tersebut cair.
"Proyek-proyek pembangunan baru sekarang keluar realisasi, karena APBNP baru diketok pertengahan Februari. Sehingga dipercepat dan memperkuat daya beli masyarakat juga," ujar Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Menurutnya, Kementeri
PU saat ini sudah mulai melakukan tender dan dinilai sudah lebih baik dan ada
kemajuan. Jika pembangunan sudah berjalan, maka akan menunjang daya beli
masyarakat. "Ini merupakan bantalan sektor yang memperkuat daya beli
masyarakat menjadi lebih baik," ungkap dia.
Selain itu, jika daya
beli masyarakat meningkat dan terus tumbuh, maka pengaruhnya ke perekonomian
Indonesia yang ikut mengalami kenaikan sesuai dengan target pemerintah ( sumber
: sindonews.com)
A. Kebijakan
Harga dan Peranan Pemerintah
Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah),
memiliki fungsi penting dalam perekonomian yaitu berfungsi sebagai stabilitas,
alokasi, dan distribusi. Adapun penjelasan dari fungsi tersebut adalah:
1. Fungsi Stabilitas
Fungsi stabilitas adalah fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilitasa
ekonomi, sosial, politik, hukum, pertahanan dan keamanan.
2. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi dalah fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa
publik seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas
penerangan, dan telepon.
3. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi adalah fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi
pendapatan masyarakat.
Peran dan fungsi pemerintah dalam perekonomian di Indonesia, yaitu sebagai
berikut:
a. Pembangunan ekonomi dibanyak negara umumnya terjadi
akibat intervensi pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung.
Intervensi pemerintah diperlukan dalam perekonomian untuk mengurangi dari
kegagalan pasar (market failure)
seperti kekakuan harga monopoli dan dampak negatif kegiatan usaha swasta contoh
pencemaran lingkungan.
b. Mekanisme pasar berfungsi tanpa keberadaan aturan yang
dibuat pemerintah. Aturan ini memberikan landasan bagi penerapan aturan main,
termasuk pemberian sanksi bagi pelaku ekonomi yang melanggar. Peranan
pemerintah menjadi lebih penting karena mekasnisme pasar saja tidak dapat
menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan
stabilitas ekonomi, peran dan fungsi pemerintah mutlak diperlukan dalam
perekonomian sebagai pengendalian mekanisme pasar.
Kegagalan pasar (market failure)
adalah suatu istilah untuk menyebut kegagalan pasar dalam mencapai alokasi atau
pembagian sumber daya yang optimum. Hal ini khususnya dapat terjadi jika pasar
didominasi oleh para pemasok monopoli produksi atau konsumsi dan sebuah produk
mengakibatkan dampak sampingan (eksternalitas), seperti rusaknya ekosistem
lingkungan.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, negara atau pemerintah memiliki
fungsi yang penting dalam kehidupan ekonomi, terutama yang berkaitan dengan
penyediaan barang dan jasa. Barang dan jasa tersebut sangat diperlukan
masyarakat dan disebut sebagai kebutuhan publik. Kebutuhan publik meliputi dua
macam barang, yaitu barang dan jasa publik dan barang dan jasa privat.
1) Barang dan jasa publik adalah barang dan
jasa yang pemanfaatannya dapat dinikmati bersama. Contoh barang dan jasa publik
yaitu jalan raya, fasilitas kesehatan, pendidikan, tranportasi, air minum dan
penerangan. Dengan pertimbangan skala usaha dan efisiensi, negara melakukan
kegiatan ekonomi secara langsung sehingga masyarakat dapat lebih cepat dan
lebih murah dalam memanfaatkan barang dan jasa tersebut.
2) Barang dan jasa privat adalah barang dan
jasa yang diproduksi dan penggunaannya dapat dipisahkan dari penggunaan oleh
orang lain. Contoh: pembelian pakaian akan menyebabkan hak kepemilikan dan
penggunaan barang berpindah ke orang yang membelinya. Barang ini umumnya
diupayakan sendiri oleh masing-masing orang.
Selain itu, peran penting pemerintah baik secara langsung dan tidak
langsung didalam kehidupan ekonomi adalah untuk menghindari timbulnya
eksternalitas, khususnya dampak sampingan bagi lingkingan alam dan sosial. Pada
umumnya sektor pasar (sektor swasta) tidak mampu mengatasi dampak eksternalitas
yang merugikan seperti pencemaran lingkungan yang timbul karena persaingan
antar lembaga ekonomi. Misalnya, sebuah pabrik tekstil yang dalam pasar
persaingan sempurna. Menurut standar industri yang sehat, pabrik tersebut
seharusnya membangun fasilitas pembuangan limbah. Akan tetapi, mereka
membuangnnya kesungai. Jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas, dengan
memaksa pabrik tersebut membangun fasilitas pembuangan limbah pabrik akan
semakin banyak penduduk yang merasa dirugikan atas limbah atau polusi yang
diakibatkan adanya kegiatan dalam pabrik tersebut. Selain memberi peringatan
tesebut, pemerintah juga mengenakan pajak polusi untuk menandai
kerugian-kerugian yang lain.
Pada intinya, pemerintah ikut serta dalam kegiatan perekonomian supaya
menanggulangani kegagalan pasar sehingga tidak adanya eksternalitas yang
merugikan banyak pihak. Adapun bentuk dari peran pemerintah yakni dengan
melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Untuk mengatasi kegagalan pasar (market
failure) seperti kekuan harga, monopoli dan eksternalitas yang merugikan
maka peran pemerintah sangat diperlukan dalam perekonomian suatu negara. Perekonomian
ini dapat dilakukan dalam bentuk intervensi secara langsung maupun tidak
langsung. Berikut adalah intervensi pemerintah secara langsung dan tidak
langsung dalam menentukan harga pasar untuk melindungi konsumen atau produsen
melalui kebijakan penetapan harga minimum (floor
price) dan kebijakan penetapan harga maksimum (ceiling price).
a) Intervansi
Pemerintahan secara Langsung
1. Penetepan Harga Minimun (floor price)
Penetapan harga minimum atau harga dasar yang dilakukan oleh pemerintah
bertujuan untuk melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian.
Misalnya harga gabah kering terhadap harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini
dilakukan supaya tidak ada tengkulak (orang/pihak yang membeli dengan harga
murah dan dijual kembali dengan harga mahal) yang membeli produk tersebut
diluar harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pada harga tersebut tidak
ada yang membeli, pemerintah akan membelinya melalui BULOG (Badan Usaha
Logistik) kemudian didistribusikan ke pasar. Namun, mekanisme penetapan harga
seperti ini sering mendorong munculnya praktik pasar gela, yaitu pasar yang
pembentukan harganya di luar harga minimum.
2. Penetapan Harga Maksimum (celing price)
Penetapan harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan
pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET dilakukan oleh
pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu besar diluar batasa daya beli
masyarakat (konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga diatas
harga maksimum tersebut. Contoh penetapan harga maksimum di Indonesia antara
lain harga obat-obatan di apotek, harag BBM, dan tarif angkutan atau
transportasi seperti tiket bus kota, tarif kereta api, dan tarif taksi per
kilometer. Seperti halnya penetapan harga minimum, penetapan harga maksimum
juga mendorong terjadinya pasar gelap.
b) Intervensi
Pemerintah secara Tidak Langsung
1. Penetapan Pajak
Kebijakan penetapan pajak dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengenakan
pajak yang berbeda-beda untuk berbagi komoditas. Misalnya untuk melindungi
produsen dalam negeri, pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi
untuk barang impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen membeli produk dalam
negeri yang harganya relatif sangat murah.
B. Kebijakan Fiskal di Indonesia
Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk
mengelolah/mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik atau diinginkan
dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Jadi, kebijakan fiskal mempunyai tujuan yang sama persis dengan kebijakan
moneter pemerintah mengendalikan jumlah uang yang beredar maka dalam kebijakan
fiskal pemerintah mengendalikan penerimaan dan pengeluarannya. (Arif Apendi,
2006:28).
Dalam buku teori ekonomi makro, penerimaan pemerintah diasumsikan berasal
dari pajak.
Besarnya pajak yang diterima pemerintah dipengaruhi oleh tingkat
pendapatan, sebaiknya pajak dapat dipengaruhi pola Prilaku produksi dan
konsumsi. Jadi, pajak adalah iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat
memaksa dan legal (berdasarkan undang-undang), sehingga pemerintah mempunyai
kekuatan hukum.
Secara ekonomi, pajak dapat didefinisikan sebagai pemindahan sumber daya
yang ada disektor rumah tangga dan perusahaan (dunia usaha) ke sektor
pemerintah melalui mekanisme pemungutan tanpa wajib memberi balas jasa
langsung. Jika, pungutan pemerintah sifatnya memberi balas jasa langsung, maka
pengutan tersebut disebut retribusi. (Budiarto, 2008: 18).
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan
kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan
dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk
mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada
pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Kebijakan fiskal berhubungan erat dengan kegiatan pemerintah sebagai pelaku
sektor publik. Kebijakan fiskal dalam penerimaan pemerintah dianggap sebagai
suatu cara untuk mengatur mobilisasi dana domestik, denagn instrumen utamanya
perpajakan. Di negara yang sedang berkembang seperti di Indonesia, kebijakan
moneter dan kebijakan luar negeri belum berjalan seperti yang diharapkan.
Dengan demikian, peranan kebijakan fisikal dalam bidang perekonomian menjadi
semakin penting.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah
yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif
pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka
kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat
meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya
beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat
memengaruhi variabel-variabel berikut:
1. Permintaan agregat dan tingkat aktivitas
ekonomi
2. Pola persebaran sumber daya
3. Distribusi pendapatan
Dengan kebijaksanaan fiskalnya pemerintah dapat mengusahakan terhindarnya
perekonomian dari keadaan-keadaan yang tidak diinginkan seperti keadaan dimana
banyak penganggura, inflasi, neraca pembayaran internasional yang terus menerus
defisit dan sebagainya. Ada analisis yang dipakai dalam kebijakan fiskal,
yaitu:
1. Analisis kebijaksanaan fiskal dalam sistem
perpajakan yang sederhana
Dengan adanya tindakan fiskal pemerintah, pengeluaran masyarakat untuk
konsumsi tidak lagi secara langsung ditentukan oleh tinggi rendahnya pendapatan
nasional, akan tetapi oleh tinggi rendahnya pendapatan yang siap untuk di
belanjakan atau disposable income.
2. Analisis kebijaksanaan fiskal dalam system
perpajakan yang Built-in Flexible
Yang dimaksud dengan system perpajakan yang built-in flexible adalah system pemungutan pajak pendapatan,
maksudnya adalah untuk meratakan distribusi pendapatan agar tidak terjadi
ketegangan – ketegangan social. Dikatakan flexible
karena mengikuti pendapatan, apabila pendapatan besar maka jumlah pajak yang di
bayar besar dan begitu sebaliknya.
Kebijakan fiskal pemerintah dapat bersifat ekspansif maupun kontraktif.
Kebijakan yang bersifat ekspansif maupun kontraktif. Kebijakan yang bersifat
ekspansif dilakukan pada saat perekonomian sedang menghadapi masalah
pengangguran yang tinggi. Tindakan yang diakukan pemerintah adalah dengan
memperbesar pengeluaran pemerintah (misalnya menambah subsidi kepada rakyat
kecil) atau mengurangi tingkat pajak. Adapun kebijakan fiskal kontraktif adalah
bentuk kebijakan fiskal yang dilakukan pada saat perekonomian mencapai
kesempatan kerja penuh atau menghadapai inflasi. Tindakan yang dilakukan adalah
mengurangi pengeluaran pemerintah atau memperbesar tingkat pajak. Kebijakan
Anggaran atau Politik Anggaran :
1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) /
Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untu membuat pengeluaran lebih
besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya
sangat baik digunakan jika keadaan ekonomi sedang resesif.
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) /
Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya
lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus
dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas
(overheating) untuk menurunkan
tekanan permintaan.
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama
besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya
kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
C. Penyusunan APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). APBN ini merupakan rencana kerja pemerintahan Negara dalam
rangka meningkatkan hasil-hasil pembangunan secara berkesinambungan serta
melaksanakan desentralisasi fiskal.
APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan
dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember),
yang juga ditetapkan dengan Undang-Undang dan dilaksanakan dengan secara
terbuka dan sebesar-besarnya bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara
dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan,
mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai
stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara
umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi,
distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran
yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam
APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran
negara tahun anggaran berikutnya:
1. Fungsi APBN jika ditinjau dari kebijakan
fisikal:
a. Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara
menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan. Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat
dipertanggungjawabkan.
b. Fungsi
perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman
bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu
pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat
rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah
direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan
nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk
mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
c. Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman
untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai
apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu
dibenarkan atau tidak.
d. Fungsi
alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan
efektivitas perekonomian. APBN dapat digunakan untuk mengatur alokasi dana dari
seluruh pendapatan negara kepada pos-pos belanja untuk pengadaan barang-barang
dan jasa-jasa publik, serta pembiayaan pembangunan lainnya.
e. Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Bertujuan untuk menciptakan
pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas sosial, maupun
sektoral. APBN selain digunakan untuk kepentingan umum yaitu untuk pembangunan
dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, juga disalurkan kembali kepada
masyarakat dalam bentuk subsidi, beasiswa, dan dana pensiun. Subsidi, beasiswa,
dana pensiun merupakan bentuk dari transfer payment. Transfer payment adalah
pengalihan pembiayaan dari satu sektor ke sektor lainnya.
f. Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah
menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian. APBN merupakan salah satu instrumen bagi pengendalian stabilitas
perekonomian negara di bidang fisikal. Misalnya jika terjadi ketidakseimbangan
yang sangat ekstrim maka pemerintah dapat melakukan instervesi melalui anggaran
untuk mengembalikan pada keadaan normal.
2. Fungsi APBN jika ditinjau dari sisi
manajemen:
a. Pedoman bagi pemerintah untuk
melakukan tugasnya pada periode mendatang.
b. Alat kontrol masyarakat pada kebijakan
yang telah dibuat oleh pemerintah
c. Untuk menilai seberapa jauh
pencapaian pemerintah alam melaksanakan kebijakan dan program-program yang
direncanakan.
APBN disusun berdasarkan siklus anggaran (budget cycle). Siklus dan
mekanisme APBN ini meliputi:
1. tahap penyusunan RAPBN oleh pemerintah;
2. tahap pembahasan dan penetapan RAPBN
menjadi APBN dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
3. tahap pelaksanaan APBN;
4. tahap pengawasan pelaksanaan APBN oleh
instansi yang berwenang, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan; dan
5. tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Salah satu tahap dari siklus anggaran di Indonesia adalah tahap perencanaan
anggaran. Tahapan ini dimulai ketika setiap kementerian/lembaga membuat Rencana
Kerja Kementerian Negara/Lembaga. Dalam tahap inilah pemerintah menyampaikan
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal kepada DPR untuk
dibahas bersama. Indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar dalam
penyusunan APBN adalah sebagai berikut:
a. Pertumbuhan ekonomi
b. Inflasi
c. Nilai tukar
d. Suku bunga SBI
e. Harga minyak internasional
f. Produksi minyak Indonesia.
6. Kebijakan Anggaran di Indonesia
Kebijakan anggaran di Indonesia ditujukan untuk mendukung kegiatan ekonomi
nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja,
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi kemiskinan.
Perkembangan berbagai faktor eksternal yang penuh ketidakpastian (uncertainty)
dan sulit diprediksikan (unpredictable) mewarnai situasi perekonomian
pada akhir-akhir ini. Ketidakpastian kondisi perekonomian dunia memberikan
dampak yang signifikan pada perkembangan perekonomian Indonesia. Kenaikan harga
komoditi penting dinilai menjadi faktor yang turut menyumbang kondisi
ketidakpastian tadi.
Walaupun tekanan faktor luar sangat besar, pemerintah telah melaksanakan
beberapa langkah kebijakan untuk memulihkan kepercayaan ekonomi terhadap
keberlanjutan APBN. Langkah-langkah tersebut antara lain:
a. mengoptimalkan penerimaan negara,
khususnya intensifikasi perpajakan pada sektor-sektor yang mengalami booming;
b. mendesain dan melaksanakan program
ketahanan dan stabilitas harga pangan;
c. melakukan penghematan belanja
kementerian negara/ lembaga dan pengendalian alokasi DBH migas;
d. memberikan kompensasi kelompok rumah
tangga sasaran melalui bantuan langsung tunai dan memperluas program
penanggulangan kemiskinan;
e. pengendalian konsumsi BBM;
f. program penghematan listrik dan
efisiensi di PT PLN;
g. kebijakan untuk mendukung peningkatan
produksi migas dan efisiensi di PT Pertamina;
h. dan yang terakhir adalah kebijakan
kenaikan harga BBM secara terbatas. Kebijakan ini dilakukan sebagai opsi
terakhir setelah berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka
memulihkan kepercayaan ekonomi terhadap keberlanjutan APBN, memperbaiki
struktur dan postur APBN untuk dapat melindungi masyarakat terutama yang
berpendapatan rendah dari tekanan harga komoditas pangan dan energi, dan pada
saat yang sama terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah terus berupaya untuk melakukan penyesuaian kebijakan
ekonomi. Tujuan penyesuaian kebijakan adalah agar masyarakat selalu dapat
cukup terlindungi dari gejolak harga komoditas pangan dan energi sehinga tidak
menekan daya beli,serta terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar tidak
terganggu dan dengan demikian kemiskinan dan pengangguran akan dapat terus
diturunkan.
Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kualitas kebijakan ekonomi yang
mampu memperbaiki iklim investasi dan arah kebijakan fiskal yang tepat dan fleksibel
sehingga mampu menjalankan fungsi stabilisasi dan menyeimbangkan. Secara umum
pelaksanaan APBN 2007 dapat dikelola cukup baik dengan defisit anggaran
terkendali pada level 1,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), di mana
pendapatan dan hibah mencapai Rp 708,5 triliun dan belanja negara mencapai Rp
757,2 triliun. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan fiskal untuk lebih
memberikan stimulus kepada perekonomian nasional, sehingga defisit tahun 2007,
lebih tinggi dari defisit tahun 2006 sebesar 0,9 persen PDB. Ringkasan APBN
tahun 2006 .
7. Kebijakan Pemerintah Di Bidang Fiskal
Dalam mengatur perekonomian, pemerintah membuat suatu daftar anggaran yang
disebut APBN. Yang memuat sumber penerimaan dan jenis-jenis penge-luaran negara
untuk pembayaran.
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam memengaruhi perekonomian
melalui pengeluaran dan penerimaan dalam APBN.
D. Klasifikasi Pajak
Pajak atau tax dalam buku teori ekonomi makro biasanya didefinisikan
sebagai uang atau daya beli yang diserahkan masyarakat kepada pemerintah dan
pemerintah tidak tidak memberikan balas jasa secara langsung (Soediyono:96)
1. Fungsi – Fungsi Pajak :
a. Fungsi Buggeter (Sumber Utama Kas Negara)
Pajak sangat diandalkan sebagai sumber utama penerimaan pemerintah yang
berasal dari dalam negeri.
b. Fungsi Alokasi (Sumber Pembiayaan Pembangunan)
Pajak yang telah dihimpun negara dialokasikan untuk pembiayaan pembagunan
disegala bidang.
c. Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan)
Pajak yang telah diterima pemerintah digunakan untuk pembagunan disegala
bidang sehingga diharapkan pembangunan dapat merata.
d. Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi)
Melalui pajak Pemerintah dapat mengatur kegiatan ekonomi, Melalui kebijakan
fiskal, pemerintah dapat menetapkan pajak yang tinggi, misalnya untuk mengatasi
tingkat inflasi.
DAFTAR PUSTAKA
Boediono. Keterangan Menteri Keuangan tentang
Rencana Kerja Pemerintah,
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan
Fiskal RAPBN, 2005.
Boediono. Kebijakan Fisikal: Pemikiran,
Konsep, dan Implementasi, Jakarta:
Kompas, 2003.
M.L Jhingan. Ekonomi Pembangunan dan
Perencanaan, Jakarta: Rajawali Pers,
2003.
keluarkan-kebijakan-fiskal-1430290981.
Diakses 16 juni 2015 pukul 11.00 WIB.
good. makasih ya . . .
BalasHapus