Rabu, 07 Oktober 2015

kebijakan fiskal



RESUME KEBIJAKAN FISKAL
(Tugas Pengantar Ilmu Ekonomi)






Oleh :
Ria Iswandari
1414051081








JURUSAN TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
2015


I. ISI

Kebijakan fiskal merupakan salah satu kebijakan dalam perekonomian yang dilakukan oleh pemerintah melalui instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran Negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember).  APBN merupakan instrument untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.

Pemerintah tahun ini banyak mengeluarkan kebijakan fiskal lantaran melemahnya harga komoditas sehigga mengurangi daya beli masyarakat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia masih melambat karena pembangunan baru akan dimulai pada April-Mei 2015.

Hal tersebut dikarenakan, proses penyelesaian administrasi, proses tender dan menunggu anggaran untuk pembangunan tersebut cair.

"Proyek-proyek pembangunan baru sekarang keluar realisasi, karena APBNP baru diketok pertengahan Februari. Sehingga dipercepat dan memperkuat daya beli masyarakat juga," ujar Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Menurutnya, Kementeri PU saat ini sudah mulai melakukan tender dan dinilai sudah lebih baik dan ada kemajuan. Jika pembangunan sudah berjalan, maka akan menunjang daya beli masyarakat. "Ini merupakan bantalan sektor yang memperkuat daya beli masyarakat menjadi lebih baik," ungkap dia.
Selain itu, jika daya beli masyarakat meningkat dan terus tumbuh, maka pengaruhnya ke perekonomian Indonesia yang ikut mengalami kenaikan sesuai dengan target pemerintah ( sumber : sindonews.com)

A.    Kebijakan Harga dan Peranan Pemerintah
Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian yaitu berfungsi sebagai stabilitas, alokasi, dan distribusi. Adapun penjelasan dari fungsi tersebut adalah:
1.      Fungsi Stabilitas
Fungsi stabilitas adalah fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilitasa ekonomi, sosial, politik, hukum, pertahanan dan keamanan.
2.      Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi dalah fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
3.      Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi adalah fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.
Peran dan fungsi pemerintah dalam perekonomian di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
a.    Pembangunan ekonomi dibanyak negara umumnya terjadi akibat intervensi pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung. Intervensi pemerintah diperlukan dalam perekonomian untuk mengurangi dari kegagalan pasar (market failure) seperti kekakuan harga monopoli dan dampak negatif kegiatan usaha swasta contoh pencemaran lingkungan.
b.    Mekanisme pasar berfungsi tanpa keberadaan aturan yang dibuat pemerintah. Aturan ini memberikan landasan bagi penerapan aturan main, termasuk pemberian sanksi bagi pelaku ekonomi yang melanggar. Peranan pemerintah menjadi lebih penting karena mekasnisme pasar saja tidak dapat menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan fungsi pemerintah mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendalian mekanisme pasar.
Kegagalan pasar (market failure) adalah suatu istilah untuk menyebut kegagalan pasar dalam mencapai alokasi atau pembagian sumber daya yang optimum. Hal ini khususnya dapat terjadi jika pasar didominasi oleh para pemasok monopoli produksi atau konsumsi dan sebuah produk mengakibatkan dampak sampingan (eksternalitas), seperti rusaknya ekosistem lingkungan.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, negara atau pemerintah memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan ekonomi, terutama yang berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa. Barang dan jasa tersebut sangat diperlukan masyarakat dan disebut sebagai kebutuhan publik. Kebutuhan publik meliputi dua macam barang, yaitu barang dan jasa publik dan barang dan jasa privat.
1)      Barang dan jasa publik adalah barang dan jasa yang pemanfaatannya dapat dinikmati bersama. Contoh barang dan jasa publik yaitu jalan raya, fasilitas kesehatan, pendidikan, tranportasi, air minum dan penerangan. Dengan pertimbangan skala usaha dan efisiensi, negara melakukan kegiatan ekonomi secara langsung sehingga masyarakat dapat lebih cepat dan lebih murah dalam memanfaatkan barang dan jasa tersebut.
2)      Barang dan jasa privat adalah barang dan jasa yang diproduksi dan penggunaannya dapat dipisahkan dari penggunaan oleh orang lain. Contoh: pembelian pakaian akan menyebabkan hak kepemilikan dan penggunaan barang berpindah ke orang yang membelinya. Barang ini umumnya diupayakan sendiri oleh masing-masing orang.
Selain itu, peran penting pemerintah baik secara langsung dan tidak langsung didalam kehidupan ekonomi adalah untuk menghindari timbulnya eksternalitas, khususnya dampak sampingan bagi lingkingan alam dan sosial. Pada umumnya sektor pasar (sektor swasta) tidak mampu mengatasi dampak eksternalitas yang merugikan seperti pencemaran lingkungan yang timbul karena persaingan antar lembaga ekonomi. Misalnya, sebuah pabrik tekstil yang dalam pasar persaingan sempurna. Menurut standar industri yang sehat, pabrik tersebut seharusnya membangun fasilitas pembuangan limbah. Akan tetapi, mereka membuangnnya kesungai. Jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas, dengan memaksa pabrik tersebut membangun fasilitas pembuangan limbah pabrik akan semakin banyak penduduk yang merasa dirugikan atas limbah atau polusi yang diakibatkan adanya kegiatan dalam pabrik tersebut. Selain memberi peringatan tesebut, pemerintah juga mengenakan pajak polusi untuk menandai kerugian-kerugian yang lain.
Pada intinya, pemerintah ikut serta dalam kegiatan perekonomian supaya menanggulangani kegagalan pasar sehingga tidak adanya eksternalitas yang merugikan banyak pihak. Adapun bentuk dari peran pemerintah yakni dengan melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Untuk mengatasi kegagalan pasar (market failure) seperti kekuan harga, monopoli dan eksternalitas yang merugikan maka peran pemerintah sangat diperlukan dalam perekonomian suatu negara. Perekonomian ini dapat dilakukan dalam bentuk intervensi secara langsung maupun tidak langsung. Berikut adalah intervensi pemerintah secara langsung dan tidak langsung dalam menentukan harga pasar untuk melindungi konsumen atau produsen melalui kebijakan penetapan harga minimum (floor price) dan kebijakan penetapan harga maksimum (ceiling price).
a)      Intervansi Pemerintahan secara Langsung
1.      Penetepan Harga Minimun (floor price)
Penetapan harga minimum atau harga dasar yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian. Misalnya harga gabah kering terhadap harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini dilakukan supaya tidak ada tengkulak (orang/pihak yang membeli dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga mahal) yang membeli produk tersebut diluar harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pada harga tersebut tidak ada yang membeli, pemerintah akan membelinya melalui BULOG (Badan Usaha Logistik) kemudian didistribusikan ke pasar. Namun, mekanisme penetapan harga seperti ini sering mendorong munculnya praktik pasar gela, yaitu pasar yang pembentukan harganya di luar harga minimum.
2.      Penetapan Harga Maksimum (celing price)
Penetapan harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET dilakukan oleh pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu besar diluar batasa daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga diatas harga maksimum tersebut. Contoh penetapan harga maksimum di Indonesia antara lain harga obat-obatan di apotek, harag BBM, dan tarif angkutan atau transportasi seperti tiket bus kota, tarif kereta api, dan tarif taksi per kilometer. Seperti halnya penetapan harga minimum, penetapan harga maksimum juga mendorong terjadinya pasar gelap.
b)     Intervensi Pemerintah secara Tidak Langsung
1.      Penetapan Pajak
Kebijakan penetapan pajak dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengenakan pajak yang berbeda-beda untuk berbagi komoditas. Misalnya untuk melindungi produsen dalam negeri, pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk barang impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen membeli produk dalam negeri yang harganya relatif sangat murah.
B.     Kebijakan Fiskal di Indonesia
Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelolah/mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik atau diinginkan dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Jadi, kebijakan fiskal mempunyai tujuan yang sama persis dengan kebijakan moneter pemerintah mengendalikan jumlah uang yang beredar maka dalam kebijakan fiskal pemerintah mengendalikan penerimaan dan pengeluarannya. (Arif Apendi, 2006:28).
Dalam buku teori ekonomi makro, penerimaan pemerintah diasumsikan berasal dari pajak.
Besarnya pajak yang diterima pemerintah dipengaruhi oleh tingkat pendapatan, sebaiknya pajak dapat dipengaruhi pola Prilaku produksi dan konsumsi. Jadi, pajak adalah iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan legal (berdasarkan undang-undang), sehingga pemerintah mempunyai kekuatan hukum.
Secara ekonomi, pajak dapat didefinisikan sebagai pemindahan sumber daya yang ada disektor rumah tangga dan perusahaan (dunia usaha) ke sektor pemerintah melalui mekanisme pemungutan tanpa wajib memberi balas jasa langsung. Jika, pungutan pemerintah sifatnya memberi balas jasa langsung, maka pengutan tersebut disebut retribusi. (Budiarto, 2008: 18).
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Kebijakan fiskal berhubungan erat dengan kegiatan pemerintah sebagai pelaku sektor publik. Kebijakan fiskal dalam penerimaan pemerintah dianggap sebagai suatu cara untuk mengatur mobilisasi dana domestik, denagn instrumen utamanya perpajakan. Di negara yang sedang berkembang seperti di Indonesia, kebijakan moneter dan kebijakan luar negeri belum berjalan seperti yang diharapkan. Dengan demikian, peranan kebijakan fisikal dalam bidang perekonomian menjadi semakin penting.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:
1.      Permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
2.      Pola persebaran sumber daya
3.      Distribusi pendapatan
Dengan kebijaksanaan fiskalnya pemerintah dapat mengusahakan terhindarnya perekonomian dari keadaan-keadaan yang tidak diinginkan seperti keadaan dimana banyak penganggura, inflasi, neraca pembayaran internasional yang terus menerus defisit dan sebagainya. Ada analisis yang dipakai dalam kebijakan fiskal, yaitu:
1.      Analisis kebijaksanaan fiskal dalam sistem perpajakan yang sederhana
Dengan adanya tindakan fiskal pemerintah, pengeluaran masyarakat untuk konsumsi tidak lagi secara langsung ditentukan oleh tinggi rendahnya pendapatan nasional, akan tetapi oleh tinggi rendahnya pendapatan yang siap untuk di belanjakan atau disposable income.
2.      Analisis kebijaksanaan fiskal dalam system perpajakan yang Built-in Flexible
Yang dimaksud dengan system perpajakan yang built-in flexible adalah system pemungutan pajak pendapatan, maksudnya adalah  untuk meratakan distribusi pendapatan agar tidak terjadi ketegangan – ketegangan social. Dikatakan flexible karena mengikuti pendapatan, apabila pendapatan besar maka jumlah pajak yang di bayar besar dan begitu sebaliknya.
Kebijakan fiskal pemerintah dapat bersifat ekspansif maupun kontraktif. Kebijakan yang bersifat ekspansif maupun kontraktif. Kebijakan yang bersifat ekspansif dilakukan pada saat perekonomian sedang menghadapi masalah pengangguran yang tinggi. Tindakan yang diakukan pemerintah adalah dengan memperbesar pengeluaran pemerintah (misalnya menambah subsidi kepada rakyat kecil) atau mengurangi tingkat pajak. Adapun kebijakan fiskal kontraktif adalah bentuk kebijakan fiskal yang dilakukan pada saat perekonomian mencapai kesempatan kerja penuh atau menghadapai inflasi. Tindakan yang dilakukan adalah mengurangi pengeluaran pemerintah atau memperbesar tingkat pajak. Kebijakan Anggaran atau Politik Anggaran :
1.      Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untu membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keadaan ekonomi sedang resesif.
2.      Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
3.      Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
C.    Penyusunan APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN ini merupakan rencana kerja pemerintahan Negara dalam rangka meningkatkan hasil-hasil pembangunan secara berkesinambungan serta melaksanakan desentralisasi fiskal.
APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember), yang juga ditetapkan dengan Undang-Undang dan dilaksanakan dengan secara terbuka dan sebesar-besarnya bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya:
1.      Fungsi APBN jika ditinjau dari kebijakan fisikal:
a.       Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan.
b.      Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
c.       Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
d.      Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian. APBN dapat digunakan untuk mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan negara kepada pos-pos belanja untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik, serta pembiayaan pembangunan lainnya.
e.       Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Bertujuan untuk menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas sosial, maupun sektoral. APBN selain digunakan untuk kepentingan umum yaitu untuk pembangunan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, juga disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk subsidi, beasiswa, dan dana pensiun. Subsidi, beasiswa, dana pensiun merupakan bentuk dari transfer payment. Transfer payment adalah pengalihan pembiayaan dari satu sektor ke sektor lainnya.
f.       Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. APBN merupakan salah satu instrumen bagi pengendalian stabilitas perekonomian negara di bidang fisikal. Misalnya jika terjadi ketidakseimbangan yang sangat ekstrim maka pemerintah dapat melakukan instervesi melalui anggaran untuk mengembalikan pada keadaan normal.
2.      Fungsi APBN jika ditinjau dari sisi manajemen:
a.       Pedoman bagi pemerintah untuk melakukan tugasnya pada periode mendatang.
b.      Alat kontrol masyarakat pada kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah
c.       Untuk menilai seberapa jauh pencapaian pemerintah alam melaksanakan kebijakan dan program-program yang direncanakan.
APBN disusun berdasarkan siklus anggaran (budget cycle). Siklus dan mekanisme APBN ini meliputi:
1.      tahap penyusunan RAPBN oleh pemerintah;
2.      tahap pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
3.      tahap pelaksanaan APBN;
4.      tahap pengawasan pelaksanaan APBN oleh instansi yang berwenang, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan; dan
5.      tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Salah satu tahap dari siklus anggaran di Indonesia adalah tahap perencanaan anggaran. Tahapan ini dimulai ketika setiap kementerian/lembaga membuat Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga. Dalam tahap inilah pemerintah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal kepada DPR untuk dibahas bersama. Indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan APBN adalah sebagai berikut:
a.       Pertumbuhan ekonomi
b.      Inflasi
c.       Nilai tukar
d.      Suku bunga SBI
e.       Harga minyak internasional
f.       Produksi minyak Indonesia.
6.      Kebijakan Anggaran di Indonesia
Kebijakan anggaran di Indonesia ditujukan untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Perkembangan berbagai faktor eksternal yang penuh ketidakpastian (uncertainty) dan sulit diprediksikan (unpredictable) mewarnai situasi perekonomian pada akhir-akhir ini. Ketidakpastian kondisi perekonomian dunia memberikan dampak yang signifikan pada perkembangan perekonomian Indonesia. Kenaikan harga komoditi penting dinilai menjadi faktor yang turut menyumbang kondisi ketidakpastian tadi.
Walaupun tekanan faktor luar sangat besar, pemerintah telah melaksanakan beberapa langkah kebijakan untuk memulihkan kepercayaan ekonomi terhadap keberlanjutan APBN. Langkah-langkah tersebut antara lain:
a.       mengoptimalkan penerimaan negara, khususnya intensifikasi perpajakan pada sektor-sektor yang mengalami booming;
b.      mendesain dan melaksanakan program ketahanan dan stabilitas harga pangan;
c.       melakukan penghematan belanja kementerian negara/ lembaga dan pengendalian alokasi DBH migas;
d.      memberikan kompensasi kelompok rumah tangga sasaran melalui bantuan langsung tunai dan memperluas program penanggulangan kemiskinan;
e.       pengendalian konsumsi BBM;
f.       program penghematan listrik dan efisiensi di PT PLN;
g.      kebijakan untuk mendukung peningkatan produksi migas dan efisiensi di PT Pertamina;
h.      dan yang terakhir adalah kebijakan kenaikan harga BBM secara terbatas. Kebijakan ini dilakukan sebagai opsi terakhir setelah berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memulihkan kepercayaan ekonomi terhadap keberlanjutan APBN, memperbaiki struktur dan postur APBN untuk dapat melindungi masyarakat terutama yang berpendapatan rendah dari tekanan harga komoditas pangan dan energi, dan pada saat yang sama terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah terus berupaya untuk melakukan penyesuaian kebijakan ekonomi. Tujuan penyesuaian kebijakan adalah agar masyarakat selalu dapat cukup terlindungi dari gejolak harga komoditas pangan dan energi sehinga tidak menekan daya beli,serta terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar tidak terganggu dan dengan demikian kemiskinan dan pengangguran akan dapat terus diturunkan.
Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kualitas kebijakan ekonomi yang mampu memperbaiki iklim investasi dan arah kebijakan fiskal yang tepat dan fleksibel sehingga mampu menjalankan fungsi stabilisasi dan menyeimbangkan. Secara umum pelaksanaan APBN 2007 dapat dikelola cukup baik dengan defisit anggaran terkendali pada level 1,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), di mana pendapatan dan hibah mencapai Rp 708,5 triliun dan belanja negara mencapai Rp 757,2 triliun. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan fiskal untuk lebih memberikan stimulus kepada perekonomian nasional, sehingga defisit tahun 2007, lebih tinggi dari defisit tahun 2006 sebesar 0,9 persen PDB. Ringkasan APBN tahun 2006 .
7.      Kebijakan Pemerintah Di Bidang Fiskal
Dalam mengatur perekonomian, pemerintah membuat suatu daftar anggaran yang disebut APBN. Yang memuat sumber penerimaan dan jenis-jenis penge-luaran negara untuk pembayaran.
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam memengaruhi perekonomian melalui pengeluaran dan penerimaan dalam APBN.
D.    Klasifikasi Pajak
Pajak atau tax dalam buku teori ekonomi makro biasanya didefinisikan sebagai uang atau daya beli yang diserahkan masyarakat kepada pemerintah dan pemerintah tidak tidak memberikan balas jasa secara langsung (Soediyono:96)
1.      Fungsi – Fungsi Pajak :
a.       Fungsi Buggeter (Sumber Utama Kas Negara)
Pajak sangat diandalkan sebagai sumber utama penerimaan pemerintah yang berasal dari dalam negeri.
b.      Fungsi Alokasi (Sumber Pembiayaan Pembangunan)
Pajak yang telah dihimpun negara dialokasikan untuk pembiayaan pembagunan disegala bidang.
c.       Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan)
Pajak yang telah diterima pemerintah digunakan untuk pembagunan disegala bidang sehingga diharapkan pembangunan dapat merata.
d.      Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi)
Melalui pajak Pemerintah dapat mengatur kegiatan ekonomi, Melalui kebijakan fiskal, pemerintah dapat menetapkan pajak yang tinggi, misalnya untuk mengatasi tingkat inflasi.


DAFTAR PUSTAKA

Boediono. Keterangan Menteri Keuangan tentang Rencana Kerja Pemerintah,
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN, 2005.

Boediono. Kebijakan Fisikal: Pemikiran, Konsep, dan Implementasi, Jakarta:
Kompas, 2003.

M.L Jhingan. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan, Jakarta: Rajawali Pers,
2003.

keluarkan-kebijakan-fiskal-1430290981. Diakses 16 juni 2015 pukul 11.00 WIB.

1 komentar:

PROPOSAL PKM LOLOS PIMNAS

PROPOSAL PKM K LOLOS PIMNAS